Jumat, 21 Februari 2014

Meringankan Beban Krama melalui LPD

         Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang terkenal dengan 
kebudayaannya, salah satu keunikan di Bali adalah eksistensi dari desa pakraman 
dan desa. Lingkup desa pakraman tidak terbatas pada peran-peran sosial budaya 
dan keagamaan, melainkan juga ekonomi dan pelayanan umum yang umumnya 
berasal dari pemerintah. Melihat beratnya beban yang di pikul oleh desa 
pakraman,tentunya terbesit seberapa besar dana yang harus dikeluarkan oleh desa 
pakraman, tetapi ironisnya pembiayaan desa pakraman berada diluar kebijakan 
pembiayaan pemerintah. Kebijakan pembiayaan pemerintah hanya terbatas sampai 
desa saja, sedangkan desa pakraman juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu desa pakraman dituntut untuk memiliki tata kelola perekonomian
mandiri, maka pada tahun 1984 pemerintah Bali mencetuskan pendirian Lembaga
Perkreditan Desa diseluruh desa pakraman di Bali. Pada tahun 1984 dengan Surat
Keputusan (SK) Gubernur No. 972 Tahun 1984 tentang Pendirian Lembaga
Perkreditan Desa di Provinsi Daerah Tingkat I Bali. proyek pendirian LPD mulai
dilakukan dan keberadaan LPD diatur dibawah Peraturan Daerah (PERDA) yakni
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga
Perkreditan Desa (LPD),  yang kini telah diganti menjadi Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007.  selengkapnya baca di sini

Kamis, 20 Februari 2014

Pararem LPD Klungah



PARAREM

DESA PAKRAMAN KLUNGAH

Indik

LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)

Om Awighnam Astu Nama Sidham

MURDHA CITTA


Putusing Paseban Desa Pakraman Klungah gumawe pararem pakraman keanggen sepat siku-siku pematut, ugi prasida kasungkemin prayajana sami, angidep muah amanggehaken kadi awig-awig utawi pararem indik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Klungah.
DESA PAKRAMAN KLUNGAH

LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD)

SARGAH I

Aran Lan Wawidangan

Pawos 1
1.      Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sane kamanggehang mawasta Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Klungah.
2.      Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  kadruweang  olih  Desa Pakraman Klungah, kaempon olih krama Desa Pakraman Klungah.

SARGAH II

Pamikukuh Lan Tetujon

Pawos 2
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ngemanggehang pamikukuh minekadi :
1.      Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Bali Nomor 3) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2012 Nomor 4 ).
2.      Peraturan Gubernur  Bali Nomor : 11 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (Berita Daerah Propinsi Bali Tahun 2013 Nomor 11)
3.      Awig-Awig Desa Pakraman Klungah.

Pawos 3
Maka Tetujon Lembaga  Perkreditan  Desa Pakraman Klungah :
1.      Nincapang kerahajengan desa Pakraman sekala niskala.
2.      Nginggilang tata sukerta pakraman.
3.      Ngelarang paras paros salunglung sebayantaka.

Selengkapnya Unduh di Pararem LPD

















 

LPD: Penyangga Adat dan Budaya Bali


        Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali kembali menjadi wacana hangat menyusul adanya rencana untuk memasukkan LPD dalam salah satu payung hukum nasional: UU LKM, UU Koperasi atau menjadi Badan Usaha Milik Desa. Terakhir, DPRD Badung yang merancang peraturan daerah (perda) inisiatif mengenai LPD bertemu Komisi VI DPR RI. Tujuannya, untuk memperjuangkan agar LPD bisa dipayungi hukum nasional tanpa mentransformasi bentuk dan semangat LPD sebagai lembaga khas milik desa pakraman. Konon, Komisi VI mengapresiasi usulan Bali itu dan memasukkan klausul khusus mengenai LPD dalam RUU LKM.



Namun, penting untuk diingatkan bahwa semangat LPD sesungguhnya sangat khas Bali. Karena itu, perlu dicarikan format khusus. Jangan terburu-buru memasukan LPD dalam payung hukum nasional. Sepintas memang tampak menguntungkan LPD tetapi sesungguhnya malah bisa menghilangkan semangat dan hakikat LPD sebagai pelaba milik desa pakraman. 

Sejak pertama kali dicetuskan tahun 1984, keberadaan LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. 
Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali. 
Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama. 
Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman.
Artinya, secara sederhana dapat disimpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri. Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. 
Aset Bali, Potensi Bangsa
Harus diakui, LPD sebagai aset penting Bali karena fungsinya yang sangat fundamental untuk menyangga adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Tersangganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali merupakan harapan tidak hanya masyarakat Bali tetapi juga bangsa Indonesia. Lantaran adat, budaya dan kehidupan masyarakat Bali merupakan aset sekaligus potensi bangsa Indonesia. 
Kendati pun pada awalnya kelahiran LPD berangkat dari kearifan lokal untuk menyangga adat dan budaya masyarakat Bali, pada kenyataannya LPD berperan dalam mengatasi permasalahan bangsa di tingkat desa. Permasalahan-permasalahan itu di antaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hanya akses sumber dana, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan. Banyak LPD di Bali kini yang mengembangkan usahanya tidak saja dari aspek ekonomi semata tetapi juga berperan memberdayakan masyarakat melalui produk-produk inovatif dalam mendorong pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. 
Dalam bidang pendidikan misalnya, sejumlah LPD di Bali memberikan produk dana pendidikan bagi masyarakat desa. Produk ini merupakan upaya mendidik masyarakat menyiapkan biaya pendidikan anak-anaknya yang kian hari kian mahal. Dengan begitu, tidak sampai terjadi angka putus sekolah di desa. Produk ini di luar program pemberian santunan pendidikan secara rutin bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. 
Dalam bidang kesehatan, sejumlah LPD di Bali juga membuat produk dana kesehatan bagi masyarakat desa. Produk-produk serupa terus pula dikembangkan untuk mengatasi persoalan-persoalan lain yang dihadapi masyarakat pedesaan. 
Oleh karena itu, keberadaan LPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa Indonesia. 
Bahkan, yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD. Dengan begitu, LPD akan semakin mampu memaksimalkan perannya dalam pembangunan bangsa. 
Kini, setelah 26 tahun LPD berfungsi sebagai kamadhuk, sebagai sapi yang menghasilkan susu sehingga desa pakraman bisa menjaga adat, budaya dan tradisi Bali, muncul aneka pemikiran mengenai LPD. Cukup banyak memang yang berpikir untuk menjaga keajegan LPD. Namun tak jarang juga yang berpikir untuk mengkerdilkan LPD karena LPD dianggap sebagai pesaing. Tidak sedikit pula yang menyadari kekuatan besar desa pakraman yang ditopang LPD sehingga perlu dilemahkan untuk tujuan-tujuan politis tertentu. Karena itu, dibutuhkan kehati-hatian, ketenangan berpikir, kejujuran dan ketulusan untuk menjaga LPD, bukan malah sebaliknya. (b.)

sumber : http://www.balisaja.com/2011/02/lpd-penyangga-adat-dan-budaya-bali.html

LPD Bali Terbaik di Indonesia

Nusa Dua - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dinobatkan sebagai lembaga pemberi pinjaman kepada masyarakat pedesaan yang terbaik se-Indonesia. LPD di Bali mampu berkembang dengan baik karena ditopang oleh sistem kemasyarakatan yang disebut Banjar.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Pengembangan Keuangan Mikro (Gema PKM) Indonesia Bambang Ismawan, di sela-sela Pertemuan Kredit Mikro Asia-Pasifik di Bali International Convention center (BICC) Nusa Dua, Bali, Senin (28/7/2008).
"Sistem banjar menghidupkan kinerja LPD-LPD. LPD di Bali penggarap sektor keuangan mikro terbaik di Tanah Air," kata Ismawan.
Ismawan menambahkan, LPD di Bali dapat merupakan yang terbaik di Indonesia terutama di tingkat grassroot. LPD di Bali terintegrasi dengan sistem kemasyarakatan atau banjar. (gds/qom). 
sumber : http://lpdkuta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=70&Itemid=30